| Tentang WakafTunai | | | |
| Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Selama ini memang wakaf identik dengan pemberian bangunan atau tanah yang akan menetap dan tidak dapat berpindah. Tetapi dengan penggunaan wakaftunai, akan didapatkan kegunaan yg cukup banyak. Diantaranya: Flexsibilitas penggunaan, karena dalam bentuk cash.Lebih mudah untuk mengikuti program ini, tanpa menunggu lama karena nominal wakaf juga dapat di jangkau. dan masih banyak lagi manfaat yang bisa di peroleh. Kemudian selanjutnya, mengapa menggunakan wakaftunai? |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar