Selasa, 03 Agustus 2010

TAWARAN WAKAF TUNAI

Tentang WakafTunai PDF Print E-mail

Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :

Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Selama ini memang wakaf identik dengan pemberian bangunan atau tanah yang akan menetap dan tidak dapat berpindah. Tetapi dengan penggunaan wakaftunai, akan didapatkan kegunaan yg cukup banyak. Diantaranya: Flexsibilitas penggunaan, karena dalam bentuk cash.Lebih mudah untuk mengikuti program ini, tanpa menunggu lama karena nominal wakaf juga dapat di jangkau. dan masih banyak lagi manfaat yang bisa di peroleh.

Kemudian selanjutnya, mengapa menggunakan wakaftunai?

Keuntungan Muwakif PDF Print E-mail

Keuntungannya adalah kita sudah berinvestasi abadi dimana ketika nanti kita sudah wafat, maka amal jariah dari wakaf yang telah kita berikan akan terus mengalir sampai kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari : "Apabila bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Amal jariah, Anak sholeh yang selalu mendo'akannya dan Ilmu yang dimanfaatkannya". Para ulama sepakat bahwa yang disebut amal jariyah salah satunya adalah wakaf.

Tunggu apa lagi?? Segera bergabung dan manfaatkan program kami. Wakaf Tunai, amalnya mengalir tiada henti.

Kenapa Wakaf Tunai PDF Print E-mail

Sebagaimana definisinya, bahwa wakaf itu harus tetap pokoknya dan tidak boleh habis apalagi hilang. sifat wakaf inilah yang akhirnya otomatis menjadi sifat wakaf tunai. Karena tunai, akan lebih memudahkan dalam mewujudkan ke dalam bentuk barang yang bisa di dayagunakan.

Untuk mengelola dana umat dalam bentuk wakaf tunai itulah diperlukan orang-orang yang amanah, profesional serta fokus sehingga kesinambungan dan keberadaan wakaf tunai tersebut dijamin.

Maka Yayasan Insan Taqii Al-Faqih mengaak kerjasama dengan kaum muhsinin untuk menginvestasikan sebagian hartanya buat kepentingan dakwah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar