Rabu, 04 Agustus 2010

Bantuan Pendidikan

Melalui Wakaf Tunai ???

Sejarah Islam mencatat bahwa Wakaf Tunai (cash waaf) telah dijalankan sejak awal abad ke-2 hijiyah. Imam Buchari meriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (w 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits telah menetapkan fatwa bahwa: "Mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf'alaih." (Lihat Abu Su'ud Muhammad, Risalah fi jawazi waaf al-nuqud. Bairut: Dar Ibn Hazm. 1997. pp. 20-21).

Sedang Abu Tsur meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang dibolehkan wakaf dinar dan dirham/uang. (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji. Bairut: Dar al-Fikr. 1994. Juz IX. p. 379).

Begitu juga komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 28 Shafar 1423 H (11 Mei 2002 M) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang sebagai berikut:

1. Wakaf uang (cash waaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang yang boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'iy.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijuan, dihibahkan dan atau diwariskan.


1.



Berdasarkan ketiga fatwa tersebut, maka wakaf tunai (wakaf uang) akan memperbesar kesempatan bagi siapapun untuk berwakaf. Besarnya wakaf tunai bisa sangat variatif jumlahnya. Sehingga wakaf tunai memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lainnya.

Kemudian melalui wakaf tunai ini, dana wakaf yang terhimpun dapat menopang kesulitan keuangan pada lembaga-lembaga pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial Islam. Caranya dengan menjadikan uang (wakaf tunai) tersebut sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf sarana-prasarana pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial Islam. Sehingga memberikan alternatif membuat umat Islam mampu mengembangkan pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial secara mandiri.

Sebagai contoh Al-Azhar University di Kairo, University Zaituniyyah di Tunis, dan Madaris Imam Lisesi di Turky begitu besar serta mampu bertahan hingga kini meski tak berorientasi pada keuntungan. Mereka tak hanya mengandalkan dana pengembangan dari pemerintah, namun wakaf tunai dijadikan alternatif sumber utama pembiayaan segala aktivitas baik administratif maupun akademis.

Yayasan Insan Taqii al Faqih sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial telah memperkenalkan wakaf tunai sebagai modal dasar yang digunakan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, dan membantu mengembangkan pasar modal sosial yang di canangkan yayasan . Dengan kata lain, dana yang terhimpun dari wakaf tunai akan dikelola untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial umat Islam

Adaun wakaf yang dinominalkan sebagai berikut :

Wakaf Tunai sebesar Rp 100.000,-
Wakaf Tunai sebesar Rp 500.000,-
Wakaf Tunai sebesar Rp 1.000.000,-
Wakaf Tunai sebesar Rp 5.000.000,-
Wakaf Tunai sebesar Rp 10.000.000,-

Bagi umat Islam yang tertarik untuk investasi dunia akhirat, program Sertifikat Wakaf Tunai dari Baitul Maal Babussalam merupakan pilihan paling tepat. Sebab dengan dukungan program Sertifikat Wakaf Tunai Yayasan Insan Taqii al Faqih mampu mewujudkan cita - citanya menjadi pusat pendidikan Islam yang berrdayasaing dalam arus globalisasi. Dana yang saudar wakafkan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan pendidikan terutama pengadaan fasilitas yang memadai.

Salurkan wakaf tunai anda melalui : Yayasan Insan Taqii Al Faqih Muamalat syar'i (Banyumas ) 9235569906 atau datang langsung, Email : insantaqialfaqih@Gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar